Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2425/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
R TARIGAN.SH MH
Terdakwa:
Al Fiandri Als Dedek
363
  • dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
    Menetapkan barang bukti berupa :

    2(dua) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditimbang bersama bungkusnya dengan berat brutto 8,54 (delapan koma lima puluh empat) gram, netto 8(delapan) gram, digunakan dalam berkas perkara An.Patli

    Menetapkan barang bukti berupa : 2(dua) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenissabu yang ditimbang bersama bungkusnya dengan berat brutto 8,54(delapan koma lima puluh empat) gram, netto 8(delapan) gram, digunakandalam berkas perkara An.Patli Budaya als Patli; 1(satu) unit handphone merek Soby XPeria warna putin dengan nomortelepon seluler Axis 083199499085, Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000.