Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2015 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PN KALIANDA Nomor 133/PID.B/2015/PN Kla
Tanggal 7 Mei 2015 — Jaksa Penuntut:
SYUKRI, SH.
Terdakwa:
RATIJAN Bin WIRYA REZA
435
  • strong>RATIJAN Bin WIRYA REJA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam polos nomor kartu 081279234517 An.Ratijan

    ;

    - 1 (satu) unit Handphone warna hitam lis biru nomor kartu 082178253500 An.Ratijan;

    DIRAMPAS UNTUK DIMUSNHAKAN

    - Uang tunai sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) berupa pecahan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebnyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) senyak 1 (satu)