Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2741/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 2 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SUHERI WIRA FERNANDA, SH.MH
Terdakwa:
ERWANSYAH PUTRA ALIAS IWAN ALIAS KODOK
65
  • kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sampan tanpa nama tanpa tanda selar bernesin dongfeng 23 Pk; 1 (satu) unit baterai Jenis PLTS (pembangkit listrik tenaga surya); Dipergunakan dalam perkara lain An.Rusan