Ditemukan 1 data
74 — 13
La Jimu Bin La Anajaa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp.150.000.000,00 (serratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
La Jimu Bin La Anajaa