Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-12-2019 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN TUAL Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Tul
Tanggal 6 Mei 2020 — Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Pemerintah Provinsi Maluku cq Gubernur Maluku cq Pemerintah Kota Tual cq Walikota Tual cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tual
3.Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Pemerintah Provinsi Maluku cq Gubernur Maluku cq Pemerintah Kota Tual cq Walikota Tual cq PPK Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Tual Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Dullah Selatan
4.Muhammad Rizal Analessy
25430
  • Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Pemerintah Provinsi Maluku cq Gubernur Maluku cq Pemerintah Kota Tual cq Walikota Tual cq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Tual
    3.Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri cq Pemerintah Provinsi Maluku cq Gubernur Maluku cq Pemerintah Kota Tual cq Walikota Tual cq PPK Pengembangan Jaringan Perpipaan SPAM Kota Tual Kelurahan Ketsoblak Kecamatan Dullah Selatan
    4.Muhammad Rizal Analessy
    ., M.H.Staf Bagian Hukum dan HAM Setda Kota TualJalan Soekarno Hatta Nomor 01 Tualberdasarkan surat kuasa Nomor. 180/1374, tanggal 30 Desember 2019,yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tual denganNomor:. 01/HK.KK/2020/PN Tul, tanggal 13 Januari 2020, selanjutnyadisebut sebagai Tergugat I, Il dan Ill;Muhammad Rizal Analessy, selaku Direktur CV.