Ditemukan 1 data
24 — 0
melangsungkan perkawinan menurut Agama Hindu dan Adat istiadat di Banjar Dinas pasek, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1179/WNI/Kbt/2013, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng tertanggal 28 Oktober 2013, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hukum hak asuh anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama LUH ANANDHAA