Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 258 K/PDT.SUS/2010
CITANDUY PERKASA; WISNU ANANTARIUS
8890 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CITANDUY PERKASA; WISNU ANANTARIUS
    ., Advokat, berkantor di LymanWing Lt. 8 Kota BNI, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta10220 ;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:WISNU ANANTARIUS, bertempat tinggal di Jalan Duku RT 005RW 005, Kelurahan Petukangan Utara, KecamatanPesanggrahan, Jakarta Selatan ;Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon
    Wisnu Anantarius (Penggugat) mulai diangkat dan menjadikaryawan PT. Citanduy Perkasa sejak terhitung mulai tanggal1 September 1997 dan sampai saat ini di PHK tidak diberi gaji danmasuk bekerja ;2. Bahwa Pihak Management JIC (PT. Citanduy Perkasa) menuduhPenggugat sebagai salah seorang dari "Provokator" demonstrasikaryawan JIC pada tahun 2005. Hingga saat ini demonstrasi &tindakan provokasi itu nyatanya tidak pernah terjadi & terbuktiHal. 2 dari 26 hal. Put. No. 258 K/Pdt.Sus/2010kebenarannya ;.
    Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah mengajukanpermohonan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI sesuaidengan formulir isian Pencatatan Perkara Perselisihan Hubungan Industrialke Instansi Ketenagakerjaan atas nama pekerja Wisnu Anantarius (TergugatRekonvensi/Penggugat Konvensi), disampaikan melalui surat No. I/HRD/April/2009 tanggal 6 April 2009, dengan isi alasan pokok PerselisihanHubungan Industrial karena pekerja tidak mengundurkan diri secara sukarela ;3.
    Wisnu Anantarius uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4)UU No. 13 Tahun 2003 dan uang kebijaksanaan sebesar 1 (satu) bulanupah."6. Bahwa atas Anjuran dimaksud Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensimengajukan keberatannya sesuai dengan suratnya tanggal 29 Juni 2009 ;7.