Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2014 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 39/Pdt.P/2014/PN KPJ
Tanggal 12 Maret 2014 — MICHAEL HARISSON
227
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3507.AL.2005.000086, yang semula tertulis MICHAEL HARISON lahir di Surabaya tanggal 13 Pebruari 1993 anak sah dari seorang ibu FINEDI ANASTEISYA di betulkan menjadi MICHAEL HARISSON lahir di Surabaya tanggal 13 Pebruari 1993 anak sah dari seorang ibu FINEDI ANASTEISYA ;3.
    Pemohon ;Setelah memperhatikan segala sesuatu yang berhubungan denganperkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal25 Pebruari 2014, yang telah didaftarkan pada kepaniteraan PengadilanNegeri Kepanjen di bawah register No. 39/Pdt.P/2014/PN KPj, telahmengajukan permohonan Perbaikan nama dalam akta Kelahiran denganalasanalasan sebagai berikut : Bahwa Pemohon telah dilahirkan di Surabaya pada tanggal 13Pebruari 1993, anak sah dari seorang ibu FINEDI ANASTEISYA
    Kelahiran Nomor3507.AL.2005.000086, yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal7 Desember 2013 atas nama MICHAEL HARISON lahir di Surabayatanggal 13 Pebruari 1993 anak sah dari seorang ibu FINEDIANASTEISYA ;e Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan penulisan namaPemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor3507.AL.2005.000086 yang semula tertulis MICHAEL HARISON lahirdi Surabaya tanggal 13 Pebruari 1993 anak sah dari seorang ibuFINEDI ANASTEISYA
    Menetapkan bahwa penulisan nama Pemohon dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 3507.AL.2005.000086 yang semulatertulis MICHAEL HARISON lahir di Surabaya tanggal 13 Pebruari 1993anak sah dari seorang ibu FINEDI ANASTEISYA dibetulkan meniadiMICHAEL HARISSON lahir di Surabaya tanggal 13 Pebruari 1993 anaksah dari seorang ibu FINEDI ANASTEISYA ;3.
    FINEDI ANASTEISYA ( 41 Tahun ) , memberikan keterangan di bawahsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Pemohon adalah anak kandung saksi ;Bahwa nama Pemohon adalah MICHAEL HARRISON ;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perbaikan namaPemohon ;Bahwa Pemohon sudah mempunyai Akta Kelahiran yang dibuat olehKantor Catatan Sipil Kabupaten Malang ;Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut terdapatkesalahan penulisan Nama Pemohon MICHAEL HARRISON padahalseharusnya nama pemohon adalah MICHAEL
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon di dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 3507.AL.2005.000086, yang semulatertulis MICHAEL HARISON lahir di Surabaya tanggal 13 Pebruari 1993anak sah dari seorang ibu FINEDI ANASTEISYA di betulkan menjadiMICHAEL HARISSON lahir di Surabaya tanggal 13 Pebruari 1993 anaksah dari seorang ibu FINEDI ANASTEISYA ;3.