Ditemukan 3 data
EKO WIDIANTO.S.H
Terdakwa:
TIAS SUBHI ANAZI
65 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa TIAS SUBHI ANAZI; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan Minum minuman keras beralkohol ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan
Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WIDIANTO.S.H
Terdakwa:
TIAS SUBHI ANAZI
EKO WIDIANTO.S.H
Terdakwa:
REZA ZULMI
39 — 7
Tias Subhi Anazi minum minuman beralkoholdi Karaoke KING Jalan T. Jogonegoro, Wonosobo .
TiasSubhi Anazi minum minuman beralkohol di Karaoke KING Jalan T.Jogonegoro, Wonosobo sedang minum minuman beralkohol jenis Amer(Anggur merah) dan diamankan ke Satpol PP guna dilakukan pendataandan pemeriksaan ; Bahwa terdakwa minum minuman beralkhohol tersebut tidak ada jin dariyang berwenang ; Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akanmengulangi lagi ;Setelah Hakim menyatakan cukup dalam melakukan pemeriksaan perkara,sidang dilanjutkan untuk membacakan putusan yaitu sebagai berikut
EKO WIDIANTO.S.H
Terdakwa:
TAUFIK HIDAYAT
51 — 11
Tias Subhi Anazi minum minuman beralkoholdi Karaoke KING Jalan T. Jogonegoro, Wonosobo .
TiasSubhi Anazi minum minuman beralkohol di Karaoke KING Jalan T.Jogonegoro, Wonosobo sedang minum minuman beralkohol jenis Amer(Anggur merah) dan diamankan ke Satpol PP guna dilakukan pendataandan pemeriksaan ; Bahwa terdakwa minum minuman beralkhohol tersebut tidak ada jin dariyang berwenang ; Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akanmengulangi lagi ;Setelah Hakim menyatakan cukup dalam melakukan pemeriksaan perkara,sidang dilanjutkan untuk membacakan putusan yaitu sebagai berikut