Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 13-10-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 3/Pid.C/2021/PN Wsb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WIDIANTO.S.H
Terdakwa:
TIAS SUBHI ANAZI
650
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TIAS SUBHI ANAZI; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan Minum minuman keras beralkohol ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    EKO WIDIANTO.S.H
    Terdakwa:
    TIAS SUBHI ANAZI
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 7/Pid.C/2021/PN Wsb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WIDIANTO.S.H
Terdakwa:
REZA ZULMI
397
  • Tias Subhi Anazi minum minuman beralkoholdi Karaoke KING Jalan T. Jogonegoro, Wonosobo .
    TiasSubhi Anazi minum minuman beralkohol di Karaoke KING Jalan T.Jogonegoro, Wonosobo sedang minum minuman beralkohol jenis Amer(Anggur merah) dan diamankan ke Satpol PP guna dilakukan pendataandan pemeriksaan ; Bahwa terdakwa minum minuman beralkhohol tersebut tidak ada jin dariyang berwenang ; Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akanmengulangi lagi ;Setelah Hakim menyatakan cukup dalam melakukan pemeriksaan perkara,sidang dilanjutkan untuk membacakan putusan yaitu sebagai berikut
Register : 09-07-2021 — Putus : 09-07-2021 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN WONOSOBO Nomor 5/Pid.C/2021/PN Wsb
Tanggal 9 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EKO WIDIANTO.S.H
Terdakwa:
TAUFIK HIDAYAT
5111
  • Tias Subhi Anazi minum minuman beralkoholdi Karaoke KING Jalan T. Jogonegoro, Wonosobo .
    TiasSubhi Anazi minum minuman beralkohol di Karaoke KING Jalan T.Jogonegoro, Wonosobo sedang minum minuman beralkohol jenis Amer(Anggur merah) dan diamankan ke Satpol PP guna dilakukan pendataandan pemeriksaan ; Bahwa terdakwa minum minuman beralkhohol tersebut tidak ada jin dariyang berwenang ; Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak akanmengulangi lagi ;Setelah Hakim menyatakan cukup dalam melakukan pemeriksaan perkara,sidang dilanjutkan untuk membacakan putusan yaitu sebagai berikut