Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA CURUP Nomor 337/Pdt.G/2016/PA.Crp
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
139
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andresta Mahameru bin Ibrahim, MA) terhadap Penggugat (Anchika Purnama Sari binti Marzuki);
    4. Memerintahkan kepada Panitera
Register : 12-08-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 81/Pid.B/2020/PN Pga
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
SUSTRIANI, SH
Terdakwa:
Iqbal Ramadhan Bin Subur Triono
8326
  • Pagar Alam utara, Kota Pagar Alam telah terjadi pengambilan suatubarang yang berada dalam kekuasaan Anak Meysi ke dalam kekuasaan Terdakwadan Saksi Anchika;Menimbang, bahwa dalam perkara ini barang yang dimaksud adalahbarang yang berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V9 Type 1727 warnabiru dengan ciri khusus pecah pada bagian layar depan bagian bawah milikAnak Meysi;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Andhika tersebutdilakukan pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2020 sekira Pukul 14.00 Wib
Register : 17-12-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 285/Pid.B/2020/PN Bgr
Tanggal 28 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.ZAIFUL ALIM SAID, S.H.
2.IDA RAHAYU ARIYANTI, SH
Terdakwa:
TOPAN Bin SYAHRIAL YUSUF.
649
  • terdakwasambil saksi Andhika berteriak maling, lalu terdkawa membuang tas tersebut,dan memegang seped amotor Suzuki Satria yang masih ada Tara diatas sepedamotor tersebut, akan tetapi terdakwa tetap dipegang oleh saksi Andhikasehingga sepeda motor Suzuki Satria tersebut ikut terjatuh, sedangkan Tarasudah berhasil kabur melarikan diri ; Bahwa kemudian terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian,sedangkan temanteman terdakwa berhasil kabur ; Bahwa terdakwa tidak ada izin mengambil barang milik saksi Anchika