Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 30/Pid.B/2021/PN Kpn
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
MISAEL ASARYA TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
YANTI ANDARIAS, S.E., MM.
8019
  • > (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 26 Juni 2020 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp200.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 24 Juli 2020 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp200.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 27 Februari 2019 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp300.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 28 Agustus 2019 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp25.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 30 Oktober 2019 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp20.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 14 November 2019 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp50.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 20 Januari 2020 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp50.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 25 Maret 2020 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp15.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
    • 1 lembar Slip Penyetoran (Deposit Slip) Bank Mega, Tanggal 17 Mei 2020 sebagai bukti penyerahan uang sebesar Rp20.000.000,00 kepada saudari YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
      Bahwa saksi BAMBANG SUGIHARTO menyerahkan uangkepada terdakwa YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
      Karena katakata terdakwaYANTI ANDANIAS, S.E., MM tersebut dan terdakwa YANTI ANDANIAS,S.E., MM yang juga merupakan Piminan Bank Mega cabang KyaiTamin sehingga membuat saksi BAMBANG SUGIHARTO dan saksiRULLY SUPRAPTO percaya lalu menyerahkan uang sejumlahRp.930.000.000, (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) kepadaterdakwa YANTI ANDANIAS, S.E., MM.
      Memberitahukan kepada saksiBAMBANG SUGIHARTO dan saksi RULLY SUPRAPTO jika terdakwaYANTI ANDANIAS, S.E., MM. memerlukan uang untuk mengejar targetuang penyimpanan dari nasabahnasabah setiap bulannya danterdakwa YANTI ANDANIAS, S.E., MM. menawarkan saksi BAMBANGSUGIHARTO dan saksi RULLY SUPRAPTO untuk bisa berinvestasikepada terdakwa YANTI ANDANIAS, S.E., MM. untuk pemenuhantarget terdakwa YANTI ANDANIAS, S.E., MM. tersebut dengan janjiterdakwa YANTI ANDANIAS, S.E., MM. akan memberikan keuntungansebesar