Ditemukan 1 data
18 — 16
permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa almarhum (Ibnu Caltum Bin Sirin) telah meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2022;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum (Ibnu Caltum Bin Sirin) adalah sebagai berikut :
3.1.Lilik Mujiati Binti Soemadji, sebagai (Istri);
3.2.Diky Rhomi Akbar Zhain Bin Ibnu Caltum, sebagai (anak kandung laki-laki);
3.3.Ibnu Fani Firmansyah Bin Ibnu Caltum, sebagai (anak kandung laki-laki);
3.4.Farid Andaruzi
Alfah Bin Ibnu Caltum, sebagai (anak kandung laki-laki);
3.5.Faris Andaruzi Aufah Bin Ibnu Caltum, sebagai (anak kandung laki-laki);
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);