Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2022 — Putus : 26-07-2022 — Upload : 26-07-2022
Putusan PA GRESIK Nomor 285/Pdt.P/2022/PA.Gs
Tanggal 26 Juli 2022 — Pemohon melawan Termohon
1816
  • permohonan para Pemohon;

    2. Menyatakan bahwa almarhum (Ibnu Caltum Bin Sirin) telah meninggal dunia pada tanggal 09 Maret 2022;

    3. Menetapkan ahli waris dari almarhum (Ibnu Caltum Bin Sirin) adalah sebagai berikut :

    3.1.Lilik Mujiati Binti Soemadji, sebagai (Istri);

    3.2.Diky Rhomi Akbar Zhain Bin Ibnu Caltum, sebagai (anak kandung laki-laki);

    3.3.Ibnu Fani Firmansyah Bin Ibnu Caltum, sebagai (anak kandung laki-laki);

    3.4.Farid Andaruzi

    Alfah Bin Ibnu Caltum, sebagai (anak kandung laki-laki);

    3.5.Faris Andaruzi Aufah Bin Ibnu Caltum, sebagai (anak kandung laki-laki);

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);