Ditemukan 2 data
MURSIWAN, SH
Terdakwa:
ANDIKAAN bin SALEH IDRIS
10 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Andikaan Bin Saleh Idris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun
kotak Rokok Merk Sampurna Mild, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 0, 7986 gram (sisa hasil Laboratorium) dan 1 (satu) unit hand phone merk NOKIA jenis monophonic dengan nomor handphone 0821 7704 9682, dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) unit Sepeda motor jenis bebek Merk Torindo warna merah hitam Tahun 2007 dengan Nopol BE 3301 CB berikut 1(satu) lembar STNK a.n Andikaan
dan 1 (satu) lembar KTP a.n Andikaan dikembalikan kepada terdakwa Andikaan Saleh Als Bung Bin Saleh Idris;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
MURSIWAN, SH
Terdakwa:
ANDIKAAN bin SALEH IDRIS
ALEX SANDER MIRZA,SH
Terdakwa:
ANDRI SAMBAS bin ANDIKAAN SALEH.
13 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ANDRI SAMBAS bin ANDIKAAN SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana Penyalah
Penuntut Umum:
ALEX SANDER MIRZA,SH
Terdakwa:
ANDRI SAMBAS bin ANDIKAAN SALEH.