Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-02-2012 — Upload : 26-04-2012
Putusan PN TEGAL Nomor 02 /Pid.Sus/2012/PN.Tgl
Tanggal 29 Februari 2012 — ANDJELIN bin (alm) SAAD
4418
  • Pasangan Andjelin dan Kalimah, dikembalikan kepada saksi Kalimah binti (alm) Muksan.6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
    ANDJELIN bin (alm) SAAD
    Berkas perkara atas nama terdakwa ANDJELIN bin (alm) SAAD besertaseluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksi saksi dan terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1.
    Menyatakan terdakwa ANDJELIN bin (alm) SAAD terbukti bersalah melakukantindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa terhadap anak melakukanpersetubuhan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jopasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan kombinasi ke satu primer.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDJELIN bin (alm) SAAD denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan.3.
    Andjelin dan Kalimah,dikembalikan kepada saksi Kalimah binti (alm) Muksan.4.
    Pasangan Andjelin danKalimah, dikembalikan kepada saksi Kalimah binti (alm) Muksan.6.