Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Cbn
Tanggal 11 Desember 2018 —
Terdakwa:
RIO MORIN ANDONIE bin TEDI
4519
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Rio Morin Andonie bin Tedi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (

    Terdakwa:
    RIO MORIN ANDONIE bin TEDI
    Menyatakan terdakwa RIO MORIN ANDONIE Bin TEDI bersalah melakukantindak pidana yang dengan sengaja Memproduksi atau mengedarkansediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi Standard danatau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), sebagaimanadalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIO MORIN ANDONIE Bin TEDIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurang!
    Bahwa terdakwa RIO MORIN ANDONIE Bin TEDI tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan danmengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan. Perbuatan terdakwa RIO MORIN ANDONIE Bin TEDI sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo.
    Bin TEDI tidak mempunyai izinuntuk mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidakmemiliki izin edar.woneee Perbuatan terdakwa RIO MORIN ANDONIE Bin TEDI sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo.
    20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 10 (Sepuluh) butirnya;Bahwa Terdakwa RIO MORIN ANDONIE bin TEDI tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan dalam bidang kesehatan maupun farmasi;Halaman 7 dari 22 Putusan No.213/Pid.Sus/2018/PN CbnBahwa Terdakwa RIO MORIN ANDONIE tidak mempunyai ijin daripihak berwenang untuk menjual obatobatan jenis Tramadol danTrihex;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapatketerangan saksi benar dan tidak keberatan;.
    di rumahnya;Bahwa setelah menangkap Terdakwa RIO MORIN ANDONIE dandilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengaku mendapatkan obatobatan jenis Tramadol dan Trinex dengan cara memesan ke Jakartalalu dikirim melalui paket;Bahwa Terdakwa menjual obatobatan jenis Tramadol dan Trihexkepada temannya bernama URIP;Bahwa Terdakwa RIO MORIN ANDONIE menjual obat jenis Tramadoldijual seharga Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per 10(Sepuluh) butirnya, sedangkan untuk obat jenis Trihex dijual sehargaRp 20.000,00 (
Register : 19-10-2018 — Putus : 27-12-2018 — Upload : 19-11-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 214/Pid.Sus/2018/PN Cbn
Tanggal 27 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ADYATI RIAUNIMA,SH.
Terdakwa:
URIP bin SUWARI
3811
  • Rio Morin Andonie bin Tedi(berkas terpisah) terdakwa hanya menjualkan saja caranya terdakwa Urip menjualPil Tramadol dan Pil Trihek tersebut kepada pembeli yang tahu kalau terdakwaberjualan yaitu pembeli langsung datang kepada terdakwa dan terdakwa berjualanPil Tramadol dan Trihek dari jam 07.00 wib sampai dengan jam 18.00 wib. Bahwa terdakwa mendapatkan obat obatan Pil Tramadol dan Trihextersebut dari sdr.
    ; Bahwa Pada saat Terdakwa ditangkap, barang yang ada pada Terdakwa miliksaksi Rio Morin Andonie yang dititipkan untuk dijual ; Bahwa sistem yang dilakukan terhadap penjualan obatobatan tersebut adalahsystem setor ; Bahwa Terdakwa menjual Pil Tramadol isi 10 butir seharga Rp. 20.000,00sedangkan Pil Trihex isi LO butir seharga Rp. 40.000,00; Bahwa dari hasil penjualan obatobatan milik saksi Rio Morin Andonie untuk 100butir sebesar Rp. 100.000,00 itupun habis selama 2 (dua) hari;Halaman 11 dari 21
    setor kepada saksi Rio MorinAndonie Rp. 50.000,00 ; Bahwa Terdakwa sebelum jualan minta sendiri barang itu pada saksi RioMorin Andonie; Bahwa awal pertama kali Terdakwa ingin jualan barang itu, tapi oleh saksiRio Morin Andonie tidak dikasih, kemudian Terdakwa datang lagi laludikasih dan Terdakwa berjualan barang berupa obat tramadol dan trihex itukarena terdesak oleh kebutuhan keluarga; Bahwa yang membeli barang itu pada Terdakwa, ada orang bangunan danorang kapalan; Bahwa Terdakwa ditangkap pada
    alias Tedi;Bahwa Terdakwa menjual Pil Tramadol isi 10 butir seharga Rp. 20.000,00sedangkan Pil Trihex isi LO butir seharga Rp. 40.000,00; Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan berjualan barang tersebut sebanyak 8kali dalam jangka waktu 1 bulan sebesar Rp. 800.000,00 ; Bahwa saksi Rio Morin Andonie membeli dan pesan obatobat tersebut dariJakarta secara online (lewat benzotranspel passbox) dan dikirim pakai jasapengiriman JNE; Bahwa saksi Rio Morin Andonie bin Tedi mendapatkan obatobatan jenistramadol