Ditemukan 3 data
WAHYUDI SUSANTO, SH
Terdakwa:
FRIAN ANDRAMEDA
6 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FRIAN ANDRAMEDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Mentapkan barang bukti berupa : 4 (empat) keping uang koin Rp 500 (
Penyidik Atas Kuasa PU:
WAHYUDI SUSANTO, SH
Terdakwa:
FRIAN ANDRAMEDA
8 — 6
H bin Heleng) terhadap Penggugat (Canticka Galang Andrameda binti Sukardi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
WAHYUDI SUSANTO, SH
Terdakwa:
HAIDAR ARWIJATI
16 — 14
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengemisan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Mentapkan barang bukti berupa : 4 (empat) keping uang koin Rp 500 (lima ratus rupiah), dipergunakan dalam bukti perkara lain atas nama Terdakwa FRIAN ANDRAMEDA