Ditemukan 2 data
ANDI NUR FITRIANI, SH
Terdakwa:
ANDRAWAL ALIAS AWAL
84 — 16
- Menyatakan Terdakwa ANDRAWAL Alias AWAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum Menerima, Menjual dan Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram;
- Menjatuhkan
Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3(tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 11,7795 gram;
- 1(satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7519 gram;
- 1(satu) buah dompet milik Andrawal
Penuntut Umum:
ANDI NUR FITRIANI, SH
Terdakwa:
ANDRAWAL ALIAS AWAL
ANDI NUR FITRIANI, SH
Terdakwa:
PUTRA BANGSAWAN BIN DG. UMAR
19 — 7
Digunakan pada perkara lain yaitu Andrawal Als Awal.
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).