Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 992/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BENU EL AMRUSYIA, SH
Terdakwa:
JOSUA ANDREANO
3422
    1. Menyatakan terdakwa JOSUA ANDREANO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak mempergunakan senjata tajam jenis penusuk (pisau) sebagaimana dalam dakwaan tunggal
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya