Ditemukan 6 data
25 — 5
Bakri, sebagai anak laki-laki kandung;
- Rahardian Graha Erawan bin Andres Pandji Erawan, sebagai ahli pengganti dari Andarini binti Bakri;
- Pradipta Prandini Erawan binti Andres Pandji Erawan, sebagai ahli pengganti dari Andarini binti Bakri;
- Ridhan Hariri Hariri bin Andres Pandji Erawan, sebagai ahli pengganti dari Andarini binti Bakri; <
13 — 7
Menetapkan;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Andres Nihe bin Ahmad Nihe untuk melangsungkan pernikahan dengan calon iistrinya yang bernama Amelia Mbani binti Wahid Mbani.;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000 ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah );
FITRI RACHMAWATI
33 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Menetapkan secara hukum perubahan Nama anak Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor3308-LU-03042017-0002 dari Nama ALIESHA ALMAHYRA ANDRES dirubah menjadi EL MACHYA ANDRES
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 171.000,00 (Seratus Tujuh puluh satu
9 — 0
Andres Kharisma Hariadi bin Sudjono, (anak laki-laki);
2.3. Heru Santoso Atmadja bin Sudjono,(anak laki-laki);
3. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp191.000,00,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
EFENDI NAINGGOLAN
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang telah tercatat dan terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-07042016-0026, terganggal: 7 April 2016 yang mana semula nama anak pemohon tertulis Angga Andres Goglas Nainggolan dan seharusnya tertulis Angga Andreas Goglas
ENDAH KUSUMANINGTYAS, SH
Terdakwa:
ONGKE ANDRES BIN SOBRIN
73 — 9
- Menyatakan Terdakwa Ongke Andres Bin Sobrin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan secara berlanjut,;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan