Ditemukan 3 data
1.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa:
ALESSANDRO MANDAK
25 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaAlessandro MandakAlias Androterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAlessandro MandakAlias Androoleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam) Tahun,dan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : MERCY G. de LIMA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : MAGIE PARERA,SH,M.JH
Terbanding/Penuntut Umum III : HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
24 — 3
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdak wa ALEHANDRO DOMINGGUS TANAMAL Alias ANDRO dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN Amb , tanggal 5 Februari 2024, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Alehandro Dominggus
Terbanding/Terdakwa : ANDRONIKUIS TAMU AMA, A.M. Vet Alias ANDRO
58 — 1
VE Alias
ANDRO tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut .
- Menjatuhkan pidana perjara kepada terdakwa tersebut selama 9 ( Sembilan ) bul;an;
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.