Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN TAHUNA Nomor 92/Pid.Sus/2023/PN Thn
Tanggal 23 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.RAHMAT SYAPUTRA, S.H.
2.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H.
Terdakwa:
ALESSANDRO MANDAK
2512
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaAlessandro MandakAlias Androterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannyasebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaAlessandro MandakAlias Androoleh karena itu dengan pidana penjara selama6(enam) Tahun,dan
Register : 04-03-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PT AMBON Nomor 37/PID.SUS/2024/PT AMB
Tanggal 25 Maret 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ALEHANDRO DOMINGGUS TANAMAL alias ANDRO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : MERCY G. de LIMA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : MAGIE PARERA,SH,M.JH
Terbanding/Penuntut Umum III : HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
243
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdak wa ALEHANDRO DOMINGGUS TANAMAL Alias ANDRO dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 364/Pid.Sus/2023/PN Amb , tanggal 5 Februari 2024, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menyatakan Terdakwa Alehandro Dominggus
Register : 18-12-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 145/PID/2020/PT KPG
Tanggal 6 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : SAKA ANDRIYANSA, S.H
Terbanding/Terdakwa : ANDRONIKUIS TAMU AMA, A.M. Vet Alias ANDRO
581
  • VE Alias

    ANDRO tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut .

    1. Menjatuhkan pidana perjara kepada terdakwa tersebut selama 9 ( Sembilan ) bul;an;
    2. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.