Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-03-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2536 K/PID.SUS/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — HERMAN YUWIANTO YUWONO Alias ANGGAO;
4423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HERMAN YUWIANTO YUWONO Alias ANGGAO;
    RegNomor : 275 K/Pid/1983 tanggal 15 Desember 1983 dan Reg Nomor : 1K/Pid/2000 tanggal 22 September 2000, beralasan bagi kami selakuPenuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas yang tidak murnitersebut;Bahwa oleh karena itu, dengan mengingat alasanalasan yang kami uraikandiatas, kami mohon kiranya Mahkamah Agung RI menerima permohonanKasasi kami dan membatalkan seluruh pertimbangan dan putusan MajelisHakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa HERMANYUWIANTO YUWONO Alias ANGGAO
    dikesampingkan sehinggaputusan tersebut tidak menerapkan hukum pembuktian secara benar yangmenempatkan Keterangan saksi jauh di atas keterangan Terdakwa danpersesuaian antara keterangan saksi, ahli dan surat serta keterangan Terdakwa(Alat Bukti Petunjuk) sebagai alat bukti yang lebih kuat ketimbang keteranganTerdakwa sendiri;Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana telah kami uraikan di atas,kami berpendapat apabila Majelis hakim dalam memeriksa dan mengadiliperkara Terdakwa HERMAN YUWIANTO YUWONO Alias ANGGAO
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN YUWIANTO YUWONOAlias ANGGAO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulandan denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkandari pidana yang dijatuhkan;6.