Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-03-2022 — Putus : 30-03-2022 — Upload : 30-03-2022
Putusan PA KENDAL Nomor 587/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Tanggal 30 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2215
  • Nafkah anak yang bernama Ema Anggarakara binti Agus Purwanto setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun;

    5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);