Ditemukan 1 data
22 — 15
Nafkah anak yang bernama Ema Anggarakara binti Agus Purwanto setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahun;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);