Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SIGIT ANGGARWANTO bin KASMARI
17 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa SIGIT ANGGARWANTO Bin KASMARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIGIT ANGGARWANTO Bin KASMARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik saudara SIGIT ANGGARWANTO Bin KASMARI.
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik saudara WISNU SAPUTRO Bin AGUS YUSANTO.
Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat, warna silver, nomor Polisi : H-5347-OH.
Dirampas untuk negara;
6.
Terdakwa:
SIGIT ANGGARWANTO bin KASMARI