Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2023 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 711/Pid.Sus/2023/PN Smg
Tanggal 7 Februari 2024 —
Terdakwa:
SIGIT ANGGARWANTO bin KASMARI
170
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SIGIT ANGGARWANTO Bin KASMARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SIGIT ANGGARWANTO Bin KASMARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000

  • 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik saudara SIGIT ANGGARWANTO Bin KASMARI.
  • 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik saudara WISNU SAPUTRO Bin AGUS YUSANTO.

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat, warna silver, nomor Polisi : H-5347-OH.

Dirampas untuk negara;

6.


Terdakwa:
SIGIT ANGGARWANTO bin KASMARI