Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 27-01-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 54/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 27 Januari 2022 — Pemohon:
Anggis Tiyana Br Situngkir
266
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki dan menambah nama pemohon pada Akta Kelahiran nomor 5377/2010 oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam pada tanggal 11 Agustus 2010, dari nama ANGGISTIYANA SITUNGKIR menjadi ANGGIS TIYANA BR SITUNGKIR
    3. Memerintahkan kepada