Ditemukan 1 data
35 — 0
Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Devi Anggralioni binti Triyoso untuk melaksanakan perkawinan dengan Anes Saputra bin Sajikin;
3.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);