Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 03-01-2024
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 433/Pdt.P/2023/PA.Gsg
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
350
  • Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Devi Anggralioni binti Triyoso untuk melaksanakan perkawinan dengan Anes Saputra bin Sajikin;

    3.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);