Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 21/Pdt.P/2018/PN Bjb
Tanggal 13 Maret 2018 — JUNIAR LIAWATI
267
  • Menyatakan menurut hukum perbaikan /perubahan nama yang dilakukan oleh Pemohon terhadap akte lahir anak pemohon bernama KEYCHIA ANGHILIA SAIAN tertulis : BRILIANTO YUDISTIRA , seharusnya : BRILIANTO YUDISTIRA dan terhadap akta pekawinan Pemohon tertulis SAIAN BRILIANTO YUDISTIRA seharusnya BRILIANTO YUDISTIRA, adalah sah ;3. Memerintahkan Catatan Sipil untuk memperbaiki nama ayah anak Pemohon pada register yang khusus untuk itu ;4.
    Bahwa dalam pernikahan Pemohon tersebut telah di karuniai 3 ( tiga )orang, yang pertama bernama KEYCHIA ANGHILIA SAIAN Jeniskelamin perempuan, lahir di Banjarbaru pada tanggal 17 Juni 2007, yangkedua bernama BIMA DWI SAPUTRA SAIAN, lahir di Banjarbaru padatanggal 9 Agustus 2008, jenis kelamin laki laki, yang ke tigaALEXSANDRA BERTHANOVITA SAIAN, lahir di Banjarbaru tanggal 12November 2016, jenis kelamin perempuan.Halaman 1 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2018/PN Bjboi Bahwa anak pemohon
    yang bernama KEYCHIA ANGHILIA SAIAN lahirdi Banjarbaru pada tanggal 17 Juni 2007, jenis kelamin perempuantersebut telah mempunyai Akte Kelahiran Nomor : 3010 / Eksam / XI /2007, tertanggal 7 November 2007 yang di keluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil kota Banjarbaru.4.
    Bahwa anak pemohon yang bernama KEYCHIA ANGHILIA SAIAN lahirdi Banjarbaru pada tanggal 17 Juni 2007, Jenis kelamin perempuan padaAkte Kelahiran anak pemohon tersebut terdapat kesalahan penulisannama Ayah ( suami pemohon ) yang tertulis BRILIANTO YUDISTIRASAIAN seharusnya BRILIANTO YUDISTIRA.5.
    Foto copy Kutipan Akta Kelahiran atas nama KEYCHIA ANGHILIA SAIAN ,Nomor 3010/Eksam/XI/2007 tanggal 7 November 2007 dari Kantor PencatatatanSipil Jakarta, tertulis nama ayah anak Pemohon : BRILIANTO YUDISTIRASAIAN sesuai dengan aslinya dan bermaterai cukup,selanjutnya diberi tandaHalaman 2 dari 7 halaman, Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2018/PN BjbFoto copy Kartu Keluarga, Nomor. 6372022810090010, tanggal 30 Oktober2009 , sesuai dengan asli dan bermaterai cukup, selanjutnya diberiFoto copy Kutipan Akta
    Saksi YAYUK LESTIANI, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan hubungannya sebagai tetangga ; Bahwa Pemohon bermaksud ingin memperbaiki Akte lahir anak Pemohonbernama KEYCHIA ANGHILIA SAIAN dikarenakan adanya penulisan nama ayahanak Pemohon ditulis dalam akte lahir BRILIANTO YUDISTIRA SAIAN yangseharusnya nama ayah anak Pemohon dalam akte lahir BRILIANTOYUDISTIRA ; Bahwa Pemohon juga akan memperbaiki akte perkawinan Pemohon karenadidalam akte