Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-07-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 03-09-2019
Putusan PN KEDIRI Nomor 103/Pid.B/2019/PN KDR
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
RAHMINTO, SH.
Terdakwa:
JULI SULISTIANA Bin HARIONO
928
  • yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti;
  • 1(satu) buah dompet warna hitam berisi uang Rp.307.000,-(Tiga Ratus tujuh ribu rupiah),1(satu) buah dompet perhiasan kecil TOKO mas MUTIARA warna biru berisikan uang Rp.80.500,- (delapan puluh ribu lima ratus rupiah), 1(satu) buah tas merk Gucci warna cokelat, 1(satu) buah HP Samsung Galaxi J7 Prime warna putih Kombinasi emas dikembalikan kepada saksi Endah Kusuma Anhariyati
    dengan caramemanjat gapura lalu masuk ke rumah korban di lantai 2(dua) yangposisi pintunya dalam keadaan tidak terkunci; Bahwa benar, sebuah buah dompet warna hitam berisi uangRp.307.000,(Tiga Ratus tujuh ribu rupiah),1(satu) buah dompetperhiasan kecil TOKO mas MUTIARA warna biru berisikan uangRp.80.500, (delapan puluh ribu lima ratus rupiah), 1(Satu) buah tasmerk Gucci warna cokelat, 1(Ssatu) buahn HP Samsung Galaxi J7Prime warna putin Kombinasi emas hasil rampasan terdakwa padasaksi Endah Kusuma Anhariyati
    Kota, Kota Kediri;Menimbang, bahwa terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi Setio Budidan Endah Kusuma Anhariyati tanpa seizin dari pemilik rumah tersebut;Menimbang,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat unsur Pencurian diwaktu malam dalam sebuahrumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan olehorang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhakdalam hal ini telah terpenuhi;ad.5.Unsur Dilakukan dengan jalan membongkar
    , memecah atau memanjatatau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa serta barang bukti, dapatlah diketahui pada hari kamis tanggal 23 Mei2019 sekitar pukul 01.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian yangdilakukan oleh terdakwa di rumah saksi endah kusuma anhariyati di jalanTembus Kaliombo No. 64, Kel.
    Kota, Kota Kediri;Halaman 10 Putusan Nomor 103/Pid.B/2019/PN.Kdr.Menimbang, bahwa terdakwa mengambil sebuah dompet warna hitamberisi uang Rp.307.000,(Tiga Ratus tujuh ribu rupiah),1(satu) buah dompetperhiasan kecil TOKO mas MUTIARA warna biru berisikan uang Rp.80.500,(delapan puluh ribu lima ratus rupiah), 1(satu) buah tas merk Gucci warnacokelat, 1(satu) buah HP Samsung Galaxi J7 Prime warna putin Kombinasiemas milik saksi endah kusuma anhariyati;Menimbang, bahwa saksi setio budi memergoki terdakwa
    Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti;1) 1(satu) buah dompet warna hitam berisi uang Rp.307.000,(TigaRatus tujuh ribu rupiah),1(satu) buah dompet perhiasan kecil TOKO mas MUTIARA warna biru berisikan uang Rp.80.500,(delapan puluh ribu lima ratus rupiah), 1(satu) buah tas merkGucci warna cokelat, 1(Satu) buah HP Samsung Galaxi J7 Primewarna putin Kombinasi emas dikembalikan kepada saksi EndahKusuma Anhariyati,2) 1(satu) unit sepeda motor suzuki smash No.Pol AG2030FLtahun