Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 02-09-2021
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1276/Pdt.G/2021/PA.Tmk
Tanggal 25 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
62
  • Memberi izin kepada Pemohon (Rana Bin Ojon) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Hoerunisa Hayati Binti Aang Anharto) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 385000,00 (tiga ratus delapanpuluh lima ribu rupiah);