Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 22-05-2018
Putusan PA MALANG Nomor 290/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 8 Mei 2018 — Pemohon:
Anikyah binti Thalib
106
  • Pemohon:
    Anikyah binti Thalib
Putus : 06-02-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 23/Pid.B/2018/PN SDA
Tanggal 6 Februari 2018 — ANDI KURNIAWAN als AMBON
476
  • AILEN LISTIANI WUAYA dengankesimpulan bahwa pada pemeriksaan luar terhadap ANIKYAH didapatluka lebam di kelopak mata atas kiri dan pelipis kiri disebabkanpersentuhan dengan benda tumpul; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwatidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    ANIKYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yangsaksi sampaikan dalam BAP itu benar;Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan karena saksi telah diancam dandianiaya oleh terdakwa Andik als Ambon;Halaman 4 dari 15 Putusan Nomor 23/Pid.B/2018/PN SdaBahwa saksi diancam dan dianiaya oleh terdakwa karena saksi berusahauntuk pergi atau keluar dari Kos maksudnya mau memutuskan hubungantidak diperbolehkan kemudian saksi diancam
    Anikyah; Bahwa penganiayaan itu terjadi pada Hari Senin angal 16 Oktober 2017sekitar pukul 12.30 Wib, di tempat Kos di Dsn Gedongan 3 No. 113 RT.03 RW. 01 Desa Wadungasri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo; Bahwa saksi tidak tahu koran dianiaya oleh terdakwa, yang saksi tahuhanya mendengar suara korban berteriak kesakitan dari dalamkamarnya; Bahwa saksi mendengar suara teriakan korban karena saksi danterdakwa Kos ditempat saksi (rumah saksi); Bahwa yang saksi tahu dan dengar hanya sekali itu saja
    didapat luka lebam di kelopak mata atas kiri dan pelipis kiridisebabkan persentuhan dengan benda tumpul, dan berhubungan badan dandiancam akan di potong kakinya, dipotong jarinya bahkan akan di lempar daritingkat sampai akan ditusuk perutnya dan dibuat menjadi gila oleh terdakwa;Berdasarkan fakta ini terbukti ada rasa takut dan menimbulkankepanikan pada diri Saksi Anikyah diancam sanksi cukup besar, sehinggapenyerahan sejumlah uang dan berhubungan badan oleh Saksi Anikyah kepadaTerdakwa bukan bersumber
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handponemerek Xiomi;Dikembalikan kepada Saksi Anikyah; 1 (Satu) buah pisau panjang 10 Cm;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Senin, tanggal 5 Pebruari 2018, olehSriwati, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Partahi Tulus Hutapea, S.H., M.H.
Register : 28-01-2022 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA SURABAYA Nomor 351/Pdt.P/2022/PA.Sby
Tanggal 8 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
167
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan ahli waris dari Anikyah alias Anikjah alias Rumijatun alias Rumiatun binti Sarito yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 Januari 1988 adalah :
      1. Samak Adi bin Salam, sebagai suami/duda;
      2. Siswo Budiono bin Samak Adi, sebagai anak kandung laki-laki;
    3. Menetapkan ahli waris dari Samak Adi bin Salam yang telah meninggal dunia pada tanggal 12 Nopember 2007 adalah :