Ditemukan 3 data
RIMA ANITRIYANA ANANDA
13 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam perbaikan nama Pemohon di Akta Kelahiran anak kesatu Pemohon No. 474.1/5238-TLB/BKCSKB-VIII/2007. dari RIMA ANTRIYANA ANANDA menjadi RIMA ANITRIYANA ANANDA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di
Pemohon:
RIMA ANITRIYANA ANANDA
RIMA ANITRIYANA ANANDA
12 — 8
Pemohon:
RIMA ANITRIYANA ANANDA
RIMA ANITRIYANA ANANDA
10 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah / memperbaiki nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 27665/PM/CS-BJM/VII-87 dari yang semula nama Pemohon tertulis RIMA ANITRIYANA. A.
menjadi RIMA ANITRIYANA ANANDA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin untuk ditindaklanjuti dan dicatat dalam register yang tersedia untuk itu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini sebesar Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
Pemohon:
RIMA ANITRIYANA ANANDA