Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN BIAK Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Bik
Tanggal 3 Juli 2019 — Pemohon:
BONG MUI MAN
337
  • No.49,Rt 001/Rw 002 Kampung Anjareuw,Kec Samofa, Kab.Biak Numfor, Papua selanjutnya disebutSebadal 222222 PEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca :1. Surat permohonan Pemohon yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Biak dibawah Register Nomor : 50/Pdt.P/2019/PN.Bik.;2. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor50/Pdt.P/2019/PN. Bik, tanggal 24 Juni 2019 Tentang PenunjukanHakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonanint ;3.
    Asli Surat Keterangan Berdomisili Nomor : 474.1/116/2019 atasnama BONG MUI MAN, tertanggal 24 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh KepalaKampung Anjareuw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor (Bukti P4);5.
    kemudian baru bisa di buat paspor untuk anak kamitersebut dan baru kemudian saksi tahu juga tentunya kedepannya nanti akanberpengaruh terhadap semua dokumen yang berhubungan dengan anakkami yang akan bermasalah sehubungan dengan nama ibu dari anak kamitersebut sehingga segera kami uruS mengenai perubahan atau pengantianatas kesalahan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak kamitersebut;Bahwa Pemohon sekarang tinggal bersama saksi di Perumnas SumberkerBlok C No. 49 RT O01/RW 002 Kampung Anjareuw
    Pemohon CHAI MUIMAN dan yang benar adalah BONG MUI MAN; Bahwa setahu saksi pada saat mereka akan membuat paspor hal tersebutmenjadi kendala, karena di Kartu Keluarga Pemohon nama orang tua anaktersebut TONI THJIA dan BONG MUI MAN tetapi di Akta kelahiran tertulisnama orang tua anak TONI THJIA dan CHAI MUI MAN, sehingga perlu dirubah dulu kemudian baru bisa di buat paspor untuk anak tersebut; Bahwa Pemohon sekarang tinggal bersama suaminya di PerumnasSumberker Blok C No. 49 RT 001/RW 002 Kampung Anjareuw
Register : 21-10-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN BIAK Nomor 101/Pdt.P/2019/PN Bik
Tanggal 28 Oktober 2019 — Pemohon:
TONY TJHIA
3111
  • No49, RT001/RWO002, Kampung Anjareuw Kecamtan Samofa KabupatenBiak Numfor, Papua sebagai.
    dibuatkan Akte Kelahiran Pemohonbelum terpikirkan untuk menambah LAI pada nama anak Pemohon akantetapi ketika Pemohon melihat bahwa pada dokumen anak pemohon yanglainnya tertulis IVAN LAI, Pemohon kemudian berinisiatif untuk menambahLAI pada nama anak Pemohon sehingga terjadi keseragaman pada semuadokumen kependudukan maupun dokumen lainnya;Halaman 3 dari 9 Pentepan Nomor 101/Pdt.P/2019/PN Bik.Bahwa anak Pemohon sekarang tinggal bersama saksi di PerumnasSumberker Blok C No. 49 RT 001/RW 002 Kampung Anjareuw
    waktuyang akan datang;Bahwa saksi mengetahui pada saat dibuatkan Akte Kelahiran Pemohonbelum terpikirkan untuk menambah LAI pada nama anak Pemohon akantetapi ketika Pemohon melihat bahwa pada dokumen anak pemohon yanglainnya tertulis IVAN LAI, Pemohon kemudian berinisiatif untuk menambahLAI pada nama anak Pemohon sehingga terjadi keseragaman pada semuadokumen kependudukan maupun dokumen lainnya;Bahwa anak Pemohon sekarang tinggal bersama saksi di PerumnasSumberker Blok C No. 49 RT 001/RW 002 Kampung Anjareuw
    dengan demikian terjadi kekurangan penulisan namasejak awal pada Akte Kelahiran anak Pemohon sehingga perlu diadakanpenambahan pada Akta Kelahiran tersebut;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran permohonannyapemohon telah mengajukan bukti surat yang di beri tanda P.1 sampai denganP.5 serta 2 (dua) orang saksi;Menimbang, bahwa sesuai alat bukti surat berupa aslinya SuratKeterangan Domisili nomor : 474/163/2019 atas nama Toni Tjhia tertanggal 21Oktober 2019, yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Anjareuw
    No.49, RT 001/RWO002 Kampung Anjareuw, KecamatanSamofa Kabupaten Biak Numfor, Papua;Menimbang, bahwa berdasarkan Foto Copy sesuai aslinya Foto Copysesuai aslinya Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6101KW260720190002, atasnama suami istri Toni Thjia dan Bong Mui Man (Bukti P4), serta keterangansaksisaksi bahwa Pemohon TONI THJIA dan istrinya BONG MUI MAN telahmenikah sah dan telah didaftarkan di Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;Halaman 5 dari 9 Pentepan Nomor 101/Pdt.P/2019/PN Bik.Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 03-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN BIAK Nomor 100/Pid.B/2020/PN Bik
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
1.FERDINANDUS INURI Alias FERRI INURI.
2.YOEL RUMAROPEN.
7523
  • diBerita Acara Penyidikan; Bahwa Saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan; Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan ini untuk memberikanketerangan sehubungan dengan terjadinya Pencurian yang didugadilakukan oleh Para Terdakwa; Bahwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2020sekitar pukul 03.00 WIT, di Dalam Kios Visart, Jalan Adibay, Sumberker,Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua (Samping TKPembina Desa Anjareuw
    ); Bahwa awalnya, Terdakwa dan Terdakwa II pergi mengintai/mencaritarget di sekitar Mandouw hingga Anjareuw lalu melihat kios milik SaksiFernando Salu; Bahwa Terdakwa dan Terdakwa II masuk ke dalam kios milik SaksiFernando Salu dengan cara Terdakwa memecahkan lampu di pinggir kioslalu menggunakan potongan besi untuk merusak kunci gembok pintu kios bagiandepan, sedangkan Terdakwa Il mengawasi keadaan sekitar kKemudian ParaTerdakwa masuk dan mengambil barangbarang milik Saksi Fernando Salu didalam
    ); Bahwa awalnya, Terdakwa dan Terdakwa II pergi mengintai/mencaritarget di sekitar Mandouw hingga Anjareuw lalu melihat kios milik SaksiFernando Salu; Bahwa Terdakwa dan Terdakwa II masuk ke dalam kios milik SaksiFernando Salu dengan cara Terdakwa memecahkan lampu di pinggir kioslalu menggunakan potongan besi untuk merusak kunci gembok pintu kios bagianHalaman 10 dari 23 Putusan Nomor 100/Pid.B/2020/PN Bikdepan, sedangkan Terdakwa Il mengawasi keadaan sekitar kemudian ParaTerdakwa masuk dan mengambil
    ) unit Handphone merk SIOMI REDMI 4 warna Gold IMEI 1 :861423034502767 / IMEI 2 : 861423034502775;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa benar Terdakwa Ferdinandus Inuri Alias Ferri Inuri bersamasama dengan Terdakwa II Yoel Rumaropen, pada Hari Rabu, tanggal 10Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIT di Dalam Kios Visart, Jalan Adibay,Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua(samping TK Pembina Desa Anjareuw
    lalu melihat kiosmilik Saksi Fernando Salu;Halaman 15 dari 23 Putusan Nomor 100/Pid.B/2020/PN BikMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan, dapat disimpulkan bahwa Para Terdakwa pada Hari Rabu,tanggal 10 Juni 2020 sekitar pukul 03.00 WIT, di Dalam Kios Visart, JalanAdibay, Sumberker, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua(samping TK Pembina Desa Anjareuw) masuk ke dalam kios milik SaksiFernando Salu;Menimbang, bahwa barangbarang yang diambil di dalam kios
Register : 14-02-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PN BIAK Nomor 4/Pdt.P/2020/PN Bik
Tanggal 26 Februari 2020 — Pemohon:
Maria Ronsumbre
238
  • atas nama ARNOLD ASYEREM Nomor474.3/034/BRAM/X1/2019 tanggal 8 November 2019 yang dikeluarkan olehKepala Kelurahan BRAMBAKEN Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor (BuktiP7);Foto Copy Keterangan Kematian atas nama PERSILA RONSUMBRE Nomor474.3/5137/VII/SKK/RSUD/BIAK tanggal 01 November 2019 yang dikeluarkanoleh Rumah Sakit Umum Daerah Biak Numfor (Bukti P8);Foto Copy Keterangan Ahli Waris atas nama ARNOLD ASYEREM Nomor474.3/115/ANJ/2019 tanggal 11 November 2019 yang dikeluarkan oleh KepalaKampung Anjareuw
    Tanda Penduduk NIK. 9106125810730001 atas nama MARIARONSUMBRE tanggal 28 Oktober 2012 (Bukti P12);Foto copy Surat Keterangan Kartu Keluarga No. 470/3147/DUKCAPIL/XII/2019atas nama MARIA RONSUMBRE Nomor : 9106122211190003 tanggal 9Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan SipilKabupaten Biak Numfor (Bukti P14);Foto copy Surat Keterangan Berdomisili No. 470/125/2019 atas nama MARIARONSUMBRE Nomor : 9106122211190003 tanggal 9 Desember 2019 yangdikeluarkan oleh Kepala Kampung Anjareuw
Register : 27-06-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 10-04-2018
Putusan PN BIAK Nomor 18/Pdt.P/2017/PN Bik
Tanggal 13 Juni 2017 — - DINA EKA S.R
739
  • Foto Copy Surat Keterangan Kematian atas nama RAJUDDIN Nomor474.3/111/2017 tanggal O06 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh KepalaKampung Anjareuw Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor (Bukti P2);3. Foto Copy Kartu Keluarga No. 9106122908120006 atas nama kepalakeluarga Wahyudi yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Biak Numfor tanggal 28 Juli 2016 (Bukti P3);4.
Register : 25-08-2022 — Putus : 01-09-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN BIAK Nomor 72/Pdt.P/2022/PN Bik
Tanggal 1 September 2022 — Pemohon:
EMANUEL WELERUBUN
395
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama Emanuel Welerubun, Tempat/Tanggal Lahir: Manokwari, 15 September 1967, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Jalan Raya Adibai, RT/RW: 08/04, Desa/Kelurahan Anjareuw, Distrik/Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, sebagai Wali terhadap Keponakan Pemohon yang bernama Aldi Johan Welerubun yang lahir di Biak pada tanggal 6 April 2003 adalah anak sah dari pasangan
Register : 20-09-2022 — Putus : 23-09-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PN BIAK Nomor 84/Pdt.P/2022/PN Bik
Tanggal 23 September 2022 — Pemohon:
JOKO RESTU ANDRIANTO
427
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama Joko Restu Andrianto, Pekerjaan Wiraswasta Tempat/Tanggal lahir di Solo, 21 Juli 1986 yang beralamat di Anjereuw RT/RW. 005/003 Kelurahan Anjareuw, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, sebagai Wali terhadap saudara Pemohon yang bernama Bimantara Riza Nayandra, yang lahir di Purworejo
Register : 07-03-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 13-03-2023
Putusan PN BIAK Nomor 14/Pdt.P/2023/PN Bik
Tanggal 13 Maret 2023 — Pemohon:
MUSTAMSIKIN
434
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama Mustamsikin, Pekerjaan: Polisi (POLRI), Tempat/Tanggal lahir di Biak, 07 Maret 1989, Alamat: Jalan Raya Adibai Rt 008 Rw 004 Kelurahan Anjareuw, Kecamatan Samofa, Kabupaten
Putus : 29-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2454 K/PID.SUS/2011
Tanggal 29 Februari 2012 — Drs. METUSALAH MELIANUS MORIN;
4123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BURDAM selaku ketuapanitia pembangunan pastori GKI Betlehem Anjareuw dengan nilai dana sebesar Rp8.000.000, (delapan juta rupiah;1 (satu) lembar Berita Acara penyerahan dana tanggal 23 Januari 2007 yangditandatangani oleh Drs. METUSALAH M.MORIN selaku pemimpin kegiatanbantuan keuangan lembaga keagamaan dan sdr. MUH.
    BURDAM selaku ketua62636465666768panitia pembangunan pastori GKI Betlehem Anjareuw dengan nilai dana sebesar Rp8.000.000, (delapan juta rupiah);1 (satu) lembar Berita Acara penyerahan dana tanggal 23 Januari 2007 yangditandatangani oleh Drs. METUSALAH M.MORIN selaku pemimpin kegiatanbantuan keuangan lembaga keagamaan dan sdr. MUH.