Ditemukan 1 data
13 — 5
Pemohon I dan Pemohon II telah menikah ulang dihadapanPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan PakisajiKabupaten Malang, dengan wali nikah Saudara kandung kandung(SUWONO) dan dihadiri dua orang saksi nikah yaitu) DAMANHURI danEROSI ANJELENI dengan mas kawin uang sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) serta telah dikeluarkan Kutipan Akta Nikahtanggal 12 Agustus 2005 nomor : 493/34/VIII/20054.