Ditemukan 1 data
15 — 8
terhadap Termohon (Eni Jayanti Binti Cipto Suwarno) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo;
- Menghukum kedua belah pihak, Pemohon (Heriyanto Bin Wido Suyidno) dan Termohon (Eni Jayanti Binti Cipto Suwarno) untuk menaati atau memenuhi kesepakatan perdamaian sebagian yang dibuat pada tanggal 26 Juni 2023 yang pada pokoknya berupa:
- Termohon mendapatkan hak asuh (hadanah) atas tiga orang anak yang bernama:
- Natasya Anjelias
- Termohon mendapatkan hak asuh (hadanah) atas tiga orang anak yang bernama: