Ditemukan 1 data
NIKOLAS KEHEK
27 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak pemohon yang bernama FINS JEVIS ANJELSON KEHEK adalah merupakan anak kandung yang telah disahkan dalam perkawinan dari Pemohon NIKOLAS KEHEK dengan NAOMI SESA;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah);