Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 403/Pid.B/2021/PN Kla
Tanggal 22 Desember 2021 —
Terdakwa:
Rendi Anjufi Bin Suryadi
520
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Rendi Anjufi Bin Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 3 ( tiga )

    Terdakwa:
    Rendi Anjufi Bin Suryadi
Register : 29-11-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA KALIANDA Nomor 0209/Pdt.P/2019/PA.Kla
Tanggal 18 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
212
  • Rendi Anjufi, lahir 20 Januari 1993;b. Kris Popen, lahir 09 Mei 1996;c. Saria Dandi, lahir 11 Nove,ber 2000;d. Repti Anjosi, lahir 16 Juni 2005;6. Bahwa maksud dan tujuan permohonan Isbat Nikah (pengesahan nikah)ini adalah sebagai pegangan bagi Pemohon dan Pemohon II untukkeperluan administrasi kKependudukan dan keperluan lain menyangkut buktidiri dan data yuridis tentang adanya pernikahan tersebut ;7.