Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 235/Pid.Sus/2024/PN Bil
Tanggal 2 Oktober 2024 — ILYAS HIDAYATULLOH Bin ANNAJEMUS SAKIB
62
  • Ilyas Hidayatulloh Bin Annajemus Sakib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M.
    Ilyas Hidayatulloh Bin Annajemus Sakib, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
      ILYAS HIDAYATULLOH Bin ANNAJEMUS SAKIB