Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 04-08-2022
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 453/Pdt.P/2022/PA.Bjn
Tanggal 4 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
71
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pewaris Almarhum Dedi Kurniawanbin Iswaji (Pewaris)telahmeninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2022karena sakit;
    3. Menetapkan Nofa Rustafiya Ayuningrum binti Wiji(Pemohon) sebagai wali dari anak yang bernama Annissatun Khoier binti Dedi Kurniawan, tempat tanggal lahir: Bojonegoro, 08 Juni 2015 (umur 7 tahun 1 bulan);
    4. Menetapkan ahli waris almarhum Dedi Kurniawan bin Iswajiadalah
    Annissatun Khoier binti Dedi Kurniawan(anak kandung);
  • Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.285.000,- (duaratus delapanpuluh limaribu rupiah);