Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2015 — Putus : 19-01-2016 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 965/Pdt.G/2015/PA.Sgm
Tanggal 19 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Siruwa dan disaksikan oleh dua orang saksi nikah masingmasingbernama Annoar dan Amri, dengan mas kawin berupa satu pohon kelapa ; Hal 1 dari 5 Putusan Nomor 965/ Pdt .G/2015/ PA Sgm2, Bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan darah dantidak sesusuan serta memenuhi syarat dan tidak ada larangan untukmelangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hokum Islammaupun peraturan perundangundangan yang berlaku ;3.
Register : 21-09-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1416/Pdt.G/2023/PA.JP
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
160
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ade Bastian bin Tar an) terhadap Penggugat (Putri Alam binti Annoar);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
Register : 14-10-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA BUNTOK Nomor 0145/Pdt.P/2019/PA.Btk
Tanggal 4 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
737
  • Kaspol Annoar;Mas kawinnya berupa uang sebesar Rp4.500,00 (empat ribu lima ratusrupiah) dibayar tunal;. Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka danPemohon II berstatus perawan;. Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada pertalian nasab,pertalian kerabat semenda dan pertalian sesusuan serta memenuhi syaratdan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurutketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yangberlaku;.
    Selanjutnya,pernikahan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, yaitu Badarudin danKaspol Annoar. Kemudian, diikuti dengan pernyataan ijab kabul antara walinikah Pemohon II dengan Pemohon I.