Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2011 — Putus : 26-04-2011 — Upload : 25-07-2011
Putusan PN MAGELANG Nomor 38/ PidB/2011/ PN.Mgl
Tanggal 26 April 2011 — ANNA DEVI ANOPATMAWATI binti YB. MARIMIN
443
  • ANNA DEVI ANOPATMAWATI binti YB. MARIMIN
    Perpanjangan oleh PenuntutNegeridalamsejak tanggalMagelang yang mengadili perkaratingkat pertama, dengan acaramenjatuhkan putusan sebagaimana diuraikandalam perkara TerdakwaANNA DEVI ANOPATMAWATI binti YB.MARIMIN.Salatiga.33. tahun/ 16 April 1978.Perempuan.IndonesiaDsn. Ngebuk RT. 02 RW. 10 Ds.Tawang Kec. Susukan Kab. Semarang /Dsn. Bercak Ds. Blondo Kec. MungkidKab.
    PDM39/MGL/Ep. 1/0 3/.2011, dengan dakwaan sebagai berikutDAKWAANBahwa ia terdakwa ANNA DEVI ANOPATMAWATI binti YB.MARIMIN pada hari Selasa tanggal 15 Pebruari 2011 sekira jam12.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanHalaman 2 dari 21 halamanPebruari 2011, bertempat di Toko Indomart Jl.
    Menyatakan Terdakwa ANNA DEVI ANOPATMAWATI binti YB.MARIMIN bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362KUHP dalam Surat dakwaan tunggal =;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANNA DEVIANOPATMAWATI binti YB. MARIMIN dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3.
    Barang siapaseBahwa yang dimaksud Barang Siapa adalah setiaporang sebagai subyek hukum yang kepadanya dapat dimintaipertanggungjawaban terhadap perbuatan yang telahdilakukannya, dalam persidangan terungkap bahwa pelakutindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa ANNADEVI ANOPATMAWATI binti YB.
    Menyatakan Terdakwa : ANNA DEVI ANOPATMAWATI bintiYB.