Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 07-08-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 104/Pid.B/2018/PN Pbm
Tanggal 1 Agustus 2018 —
Terdakwa:
JOHAN ANDRE ANRIYANSYAH BIN SUDARMONO
498
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Menyatakan terdakwa Johan Andre Anriyansyah Bin Sudarmono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan yang dilakukan bersama-sama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Menyatakan terdakwa Johan Andre Anriyansyah Bin Sudarmono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan
    3. Menetapkan masa

    Terdakwa:
    JOHAN ANDRE ANRIYANSYAH BIN SUDARMONO
    Nama lengkap : Johan Andre Anriyansyah Bin Sudarmono2. Tempat lahir : Prabumulih3. Umur/Tanggal lahir : 22/28 Januari 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Alipatan Gang Mawar No. 039 Rt. 001 Rw.005 Kelurahan Prasar II Kecamatan PrabumulihUtara Kota Prabumulih7. Agama : Islam8. Pekerjaan : BuruhTerdakwa Johan Andre Anriyansyah Bin Sudarmono ditahan dalam tahananrutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2018 sampai dengan tanggal 11 April 2018Terdakwa Johan Andre Anriyansyah Bin Sudarmono ditahan dalam tahananrutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2018sampai dengan tanggal 21 Mei 2018Terdakwa Johan Andre Anriyansyah Bin Sudarmono ditahan dalam tahananrutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 5 Juni2018Terdakwa Johan Andre Anriyansyah Bin Sudarmono ditahan dalam tahananrutan oleh:4.
    Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Mei 2018 sampai dengan tanggal21 Juni 2018Terdakwa Johan Andre Anriyansyah Bin Sudarmono ditahan dalam tahananrutan oleh:5.
    Menyatakan terdakwa Johan Andre Anriyansyah BinSudarmono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan secara bersama sama,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP JoPasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan kesatu.2.
    Barang Siapa :Menimbang bahwa setiap orang atau subjek hukum yang didakwamelakukan perbuatan pidana yang dapat mempertanggungjawabkanperbuatannnya secara hukum, dan diajukan dalam perkara ini adalah terdakwaJohan Andre Anriyansyah, yang mana dalam persidangan berdasarkanketerangan saksi saksi bahwa terdakwa yang melakukan penggelapandengan cara berpurapura meminjam motor terdakwa dan dijual pada parasaksi.