Ditemukan 1 data
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
MOCH ANSORI bin NUR HASYIM
13 — 6
Menyatakan Terdakwa Moch Ansaori bin Nur Hasyim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disiplin Protokol Kesehatan ;
2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
3.