Ditemukan 1 data
RIZKI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
RIZKI ADITYA Bin ANSUAN
24 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Rizki Aditya Bin Ansuan tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizki Aditya Bin Ansuan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka
Penuntut Umum:
RIZKI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
RIZKI ADITYA Bin ANSUAN