Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2019 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1824/Pid.Sus/2019/PN Plg
Tanggal 21 Januari 2020 — Penuntut Umum:
RIZKI HANDAYANI, SH
Terdakwa:
RIZKI ADITYA Bin ANSUAN
243
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Rizki Aditya Bin Ansuan tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rizki Aditya Bin Ansuan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka
    Penuntut Umum:
    RIZKI HANDAYANI, SH
    Terdakwa:
    RIZKI ADITYA Bin ANSUAN