Ditemukan 1 data
9 — 4
Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon mut'ah berupa uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), nafkah iddah selama masa Iddah 3 bulan sejumlah Rp.1500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan nafkah seorang anak bernama Rafie Gibran Al Ansyafi bin Sudalyanto sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.4.