Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 74-K/PM.III-17/AD/XI/2023
Tanggal 27 Februari 2024 —
Terdakwa:
FAJAR ANSYAFRIL MAULANA
220
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Fajar Ansyafril Maulana, Pratu NRP 31160548121096, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.
Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
Menetapkan barang bukti berupa surat:
- 1 (satu) lembar daftar absensi a.n Terdakwa Pratu Fajar Ansyafril Maulana NRP 31160548121096 Jabatan Babinsa Ramil 1314- 03/Sumalata Kesatuan Kodim 1314/Gorut.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Terdakwa:
FAJAR ANSYAFRIL MAULANA