Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : antaranya antayana
Register : 18-03-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN SINGARAJA Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Tanggal 19 Mei 2020 —
Terdakwa:
GEDE ANTAYADNYA alias BOJEL
2418
    1. Menyatakan Terdakwa Gede Antayadnya Alias Bojel identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ketut Santika alias Gading oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    GEDE ANTAYADNYA alias BOJEL
    PUTUSANNomor 48/Pid.Sus/2020/PN SgrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1.Sef efco NISuratNama lengkap : Gede Antayadnya alias BojelTempat lahir : Bondalem;Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 09 Juni 1984;Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Banjar Dinas Kajakauh, Desa Bondalem,Kecamatan Tejakula,
    tentang PenunjukanMajelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN Sgr tanggal 18Maret 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana yangdiajukan oleh Penuntut Umum No.REG.PERK.PDM11/ENnz.2/BLL/3/2020tanggal 12 Mei 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa GEDE ANTAYADNYA
    pula dengan tanpa hak atau tanpa ijin daripihak yang berwenang;Menimbang bahwa penggunaan Narkotika yang tidak disertaidengan kepemilikan surat jjin dari pihak yang berwenang / pemerintahadalah merupakan perbuatan Melawan Hukum, karena melanggarketentuan Pasal 7 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, yang antara lain menyebutkan bahwa Narkotika hanya dapatdigunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknolog;Menimbang bahwa Terdakwa Gede Antayadnya
    persidangan, dan setelahdiperiksa ternyata Terdakwa mengaku dan membenarkan semuaHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Sgridentitasnya dan ternyata pula Terdakwa adalah orang yang sehat dan dapatdengen jelas menerangkan identitas dirinya tersebut sebagaimana yangdiuraikan dalan surat dakwaan, sehingga dengan memperhatikan kondisiterdakwa tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yangsehat jasmani dan rohani;Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas maka TerdakwaGede Antayadnya
    Menyatakan Terdakwa Gede Antayadnya Alias Bojel identitastersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan bukantanaman bagi diri sendiri;Halaman 18 dari 20 Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2020/PN Sgr2.
Register : 10-11-2015 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps
Tanggal 10 Februari 2015 — GEDE RASA DANA
6034
  • SaksiGEDE ANTAYADNYA,Bahwa saksi merupakan pejabat Kaur Kesra Desa Bondalem dari tahun1997 sampai sekarang, dan dalam kegiatan PRONA bertugas membantuadministrasi PRONA khususnya membuat surat silsilah, surat keteranganahli waris, surat keterangan meninggal, surat perwalian.Bahwa jumlah perserta PRONA Desa Bondalem seluruhnya berjumlah 350peserta.Bahwa Saksi ikut saat rapat Sosialisasi PRONA bersama petugas BPNSingaraja yang menjelaskan bahwa program PRONA tersebut sifatnya gratiskarena sudah dibantu