Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN MALANG Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal 16 Juli 2019 — Penuntut Umum:
IRMINA IRNA MATUTINA, SH
Terdakwa:
FIRDAN ANTOKHI
323
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa FIRDAN ANTOKHI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRDAN ANTOKHI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    IRMINA IRNA MATUTINA, SH
    Terdakwa:
    FIRDAN ANTOKHI
    MalangAgama : IslamPekerjaan : PetaniTerdakwa Firdan Antokhi ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 31 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Februari2019 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari2019 sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 ;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 01 April 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2019 ;4. Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei2019 ;5.
    Menyatakan Terdakwa FIRDAN ANTOKHI bersalah melakukan Tindakpidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo Pasal 106 ayat(1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan PertamaPenuntut Umum ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRDAN ANTOKHI dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwadalam tahanan dan denda sebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan .3.
    pernahdihukum sebelumnya, Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di pemeriksaanpengadilan sehingga memudahkan jalannya persidangan, dan Terdakwa masihmuda sehingga Terdakwa masih memiliki kesempatan yang luas untukmemperbaiki diri.Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa secara lisan menyatakan tetap pada Tuntutannya semula.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU Bahwa ia terdakwa FIRDAN ANTOKHI
    Menyatakan terdakwa FIRDAN ANTOKHI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRDAN ANTOKHI tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan pidana dendasebesar Rp. 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama3 (Tiga) Bulan ;3.