Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 86/Pdt.P/2020/PN Bgl
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pemohon:
LORNI NURINTAN ANTONIA S.
4015
  • >
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan nama pemohon dan tempat lahir pemohon dalam Akte Kelahiran Pemohon Nomor 477/1074/AK/D/BU/87 tanggal 19 Desember 1987 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara yang mana semula tertulis Lorni dan tempat lahir pemohon Lumban Dolok Limbong dapat diperbaiki menjadi nama Pemohon Lorni Nurintan Antonia.S
    Bahwa tujuan pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmenambah nama dan tempat lahir Pemohon dari LORNI dengan tempatlahir LUMBAN DOLOK LIMBONG menjadi LORNI NURINTAN ANTONIA.S dengan tempat lahir DOLOK LIMBONGBahwa maksud dan tujuan pemohon ingin menambah nama dan tempatlahir untuk menggindari halhal yang tidak diinginkan;7.
    Bahwa saksi mengetahui, Pemohon telah memiliki Akte Kelahirandengan Nomor 477/1074/AK/D/BU/87 tanggal 19 Desember 1987 yangdikeluarkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten BengkuluUtara tertera nama pemohon adalah Lorni dan tempat lahir pemohonLumban Dolok Limbong, dimana terdapat perbedaan dalam dokumenpemohon seperti KTP, ljazah SD, SMP, SMU, dan lIjasah S1 terteraHalaman 3 dari 8 halaman, Penetapan Nomor 86/Pdt.P/2020/PN.Bgl.nama pemohon adalah Lorni Nurintan Antonia.S dan tempat lahirpemohon
    Bahwa saksi mengetahui, Pemohon telah memiliki Akte Kelahirandengan Nomor 477/1074/AK/D/BU/87 tanggal 19 Desember 1987 yangdikeluarkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten BengkuluUtara tertera nama pemohon adalah Lorni dan tempat lahir pemohonLumban Dolok Limbong, dimana terdapat perbedaan dalam dokumenpemohon seperti KTP, ljazah SD, SMP, SMU, dan lIjasah S1 terteranama pemohon adalah Lorni Nurintan Antonia.S dan tempat lahirpemohon yaitu Dolok Limbong; Bahwa pemohon khawatir dengan adanya
    ketentuan di dalam Pasal 93 Ayat (2) huruf a Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 yang berbunyi Pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeritempat pemohon;Menimbang berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Pemohonhendak melakukan perbaikan dalam Akta Kelahiran Pemohon, yang manaPada Akta Kelahiran Pemohon semula Nama Pemohon tertulis Lorni dantempat lahir pemohon Lumban Dolok Limbong dapat diperbaiki menjadi namaPemohon Lorni Nurintan Antonia.S
    Memberi izin kepada pemohon untuk melakukanperubahan/perbaikan nama pemohon dan tempat lahir pemohon dalamAkte Kelahiran Pemohon Nomor 477/1074/AK/D/BU/87 tanggal 19Desember 1987 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan PencatatanSipil Kabupaten Bengkulu Utara yang mana semula tertulis Lorni dantempat lahir pemohon Lumban Dolok Limbong dapat diperbaikimenjadi nama Pemohon Lorni Nurintan Antonia.S dan tempat lahirDolok Limbong sesuai dengan dokumen lainnya;3.