Ditemukan 1 data
ERLYN NINIS P,SH
Terdakwa:
RIAN ANTONIYAN Alias RIAN Bin SUYONO
61 — 50
- Menyatakan Terdakwa Rian Antoniyan Alias Rian Bin Suyono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rian Antoniyan Alias Rian Bin Suyono dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Denda Sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti
Penuntut Umum:
ERLYN NINIS P,SH
Terdakwa:
RIAN ANTONIYAN Alias RIAN Bin SUYONO