Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 95/Pid.B/2019/PN Kph
Tanggal 7 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ABRAM MAROJAHAN, SH
Terdakwa:
SAKWAN Als CEK Bin AJI PAI Alm
6817
  • Setiba dirumah saksi DAHLAN, saksi koroban ANTOSEN dan saksi DAHLAN lalumenceritakan peristiwa tersebut kepada saksi NURHASANAH yang merupakanistri dari saksi DAHLAN dan ibu dari saksi korban ANTOSEN, saksiNURHASANAH yang juga tidak mengetahui sebab permasalahan, langsungpergi menuju rumah orang tua saksi NURHASANAH bersama dengan saksikorban ANTOSEN dan saksi DAHLAN;Halaman 2 dari 12 Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN KphBahwa tidak berapa lama kemudian, saksi SINAR datang ke rumahorang tua saksi NURHASANAH
    Saksi korban ANTOSEN yang tidakmengetahui permasalahan langsung berdiri dan menanyakan permasalahankepada terdakwa, terdakwa lalu mengarahkan pukulan ke arah saksi korbanANTOSEN namun berhasil saksi koroban ANTOSEN tangkis dan secara spontansaksi koroban ANTOSEN membalas pukulan sebanyak 1 (satu) kali yangmengenai wajah terdakwa, terdakwa lalu hendak mencabut parang yangterdakwa selipkan di pinggang terdakwa namun berhasil ditahan dan diceegaholeh saksi DAHLAN, saksi NURHASANAH dan saksi SINAR, kemudian
    Saksi korbanANTOSEN yang tidak mengetahui permasalahan langsung berdiri danmenanyakan permasalahan kepada terdakwa, terdakwa alumengarahkan pukulan ke arah saksi korban ANTOSEN namun berhasilsaksi korban ANTOSEN tangkis;Bahwa secara spontan saksi koroban ANTOSEN membalas pukulansebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah terdakwa, terdakwa laluHalaman 7 dari 12 Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Kphhendak mencabut parang yang terdakwa selipkan di pinggang terdakwanamun berhasil ditahan dan dicegah oleh
    Kepahiangwib, terdakwa memberhentikan kendaraan yang dikendarai oleh saksikorban ANTOSEN bersama saksi DAHLAN yang hendak pulang darikebun sambil berkata Ku Bunuh Kau Kalau Besok Ngulang Ke KebunBesok; Bahwa karena tidak mengetahui permasalahan yang terjadi, saksikorban ANTOSEN bersama saksi DAHLAN langsung pulang dan tidakmenghiraukan perkataan dari terdakwa; Bahwa setiba di rumah saksi DAHLAN, saksi korban ANTOSEN dansaksi DAHLAN lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada saksiNURHASANAH yang
    Saksi korbanANTOSEN yang tidak mengetahui permasalahan langsung berdiri danmenanyakan permasalahan kepada terdakwa, terdakwa alumengarahkan pukulan ke arah saksi koroban ANTOSEN namun berhasilsaksi korban ANTOSEN tangkis; Bahwa secara spontan saksi korban ANTOSEN membalas pukulansebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah terdakwa, terdakwa laluHalaman 9 dari 12 Putusan Nomor 95/Pid.B/2019/PN Kphhendak mencabut parang yang terdakwa selipkan di pinggang terdakwanamun berhasil ditahan dan dicegah oleh
Register : 09-04-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 40/Pid.B/2019/PN Kph
Tanggal 12 Juni 2019 —
Terdakwa:
1.ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN
2.DAHLAN ALS BIN NOP
6018
    1. Menyatakan Terdakwa I ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN dan Terdakwa II DAHLAN ALS LAN BIN NOP masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tundak pidana Pengroyokan sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    1.ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN
    2.DAHLAN ALS BIN NOP
    PENGADILAN NEGERIKEPAHIANGPetikan PutusanDaftar Pidana(Pasal 226 KUHAP) PETIKAN PUTUSANNomor 40/Pid.B/2019/PN Kph DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kepahiang yang mengadili perkara pidana dengan acarabiasa pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraPara Terdakwa : Nama lengkap : Antosen Jopiko Bin Dahlan;Tempat lahir : Batu Bandung;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 15 Februari 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat
    Menyatakan Terdakwa ANTOSEN JOPIKO BIN DAHLAN dan Terdakwa IlDAHLAN ALS LAN BIN NOP masingmasing telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tundak pidana Pengroyokan sebagaimanaDakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.