Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 06-01-2019
Putusan PN BATAM Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
HASBI KURNIAWAN, SH.MH
Terdakwa:
OKTO ANUGERAHMAN ISA LAROSA Alias OMAN
4026
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Okto Anugerahman
    Isa Larosa Alias Oman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Okto Anugerahman Isa Larosa Alias Oman dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp.10.000.000.-( sepuluh juta rupiah
    Penuntut Umum:
    HASBI KURNIAWAN, SH.MH
    Terdakwa:
    OKTO ANUGERAHMAN ISA LAROSA Alias OMAN
    Nama lengkap : Okto Anugerahman Isa Larosa Alias Oman. Tempat lahir : Nias. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/ 9 Oktober 1980. Jenis kelamin > Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Bida Ayu Blok G No. 50 RT.02 RW.13 KecamatanSei Beduk Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Agama : Kristen.
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Okto Anugerahman Isa Larosa Alias Oman ditahan dalam tahananrutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2018Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2018sampai dengan tanggal 26 September 2018. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal28 September 2018 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2018. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 21Oktober 2018.
    Menyatakan Terdakwa OKTO ANUGERAHMAN ISA LAROSA AlsOMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaDengan segaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan/atau alatHalaman 1 dari 16 Putusan Nomor 868/Pid.Sus/2018/PN Btmkesehatan yang tidak memiliki izin edar, melanggar Pasal 197 UU.No.36Tahun 2009 tentang Kesehatan;2.
    (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mneyesaliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa OKTO ANUGERAHMAN ISA LAROSA Alias OMAN padahari Minggu
    Menyatakan Terdakwa OKTO ANUGERAHMAN ISA LAROSA AliasOMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 14 dari 16 Putusan Nomor 868/Pid. Sus/2018/PN BtmDengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatanyang tidak memiliki izin edar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKTO ANUGERAHMAN ISALAROSA Alias OMAN, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan danDenda sebesar Rp.10.000.000.